Di Depan Yang Mulia, Bripka Ricky Rizal Berdoa Untuk Keluarga Brigadir Yosua

Di Depan Yang Mulia, Bripka Ricky Rizal Berdoa Untuk Keluarga Brigadir Yosua
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan pihaknya bakal menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terima kasih, majelis. Setelah kami berkonsultasi bersama terdakwa RR kami akan mengajukan keberatan atau eksepsi paling lama minggu depan, satu minggu," kata Erman kemarin.

Namun, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa tak mengamini permintaan waktu sepekan untuk mempersiapkan eksepsi.

Hakim Wahyu hanya memberikan waktu tiga hari untuk mempersiapkan nota keberatan.

"Jadi, berdasarkan asas peradilan cepat sederhana dan murah, Kamis kalau saudara mau menggunakan silakan, kalau enggak mau, kami tinggal," ujar Hakim Wahyu.

Erman Umar lantas memohon agar majelis hakim memohon waktu yang lebih untuk menyusun eksepsi.

"Mohon maaf majelis, kami memohon supaya ini fair. Kami belum mempersiapkan segala sesuatu, memohon diberi waktu yang cukup satu minggu saja," Erman memohon.

Hakim Wahyu kemudian mengatakan surat dakwaan sudah diberikan JPU seminggu sebelum sidang.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa tak mengamini permintaan tim penasihat hukum Bripka Ricky Rizal. Apa itu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News