Di Depan Yang Mulia, Bripka Ricky Rizal Berdoa Untuk Keluarga Brigadir Yosua

Di Depan Yang Mulia, Bripka Ricky Rizal Berdoa Untuk Keluarga Brigadir Yosua
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN

"Tadi untuk terdakwa Putri maupun Sambo sudah memberikan eksepsi," ujar Hakim Wahyu.

Erman lantas berkata agar jangan menyamakan dengan Putri dan Sambo.

"Saudara penasihat hukum, saksi dalam perkara ini sangat banyak, kami memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya makanya Saudara mau mempergunakan silakan, kalau tidak, tidak apa-apa," kata Hakim Wahyu.

Erman Umar lantas menjawab bahwa perkara kliennya bukan perkara ringan.

"Justru karena bukan perkara ringan makanya saya sampaikan kepada Saudara," kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu mengatakan pihak JPU juga meminta waktu yang serupa, tetapi tidak dikabulkan.

"Kami berikan hanya pada hari Kamis, karena pertimbangannya, minggu kedua, kami selesai sudah putusan sela, apakah nanti putusan sela itu mau dikabulkan atau tidak, itu pada waktu minggu kedua persidangan ini," kata Hakim Wahyu.

Erman akhirnya mengamini waktu yang diberikan oleh hakim untuk menyusun eksepsi.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa tak mengamini permintaan tim penasihat hukum Bripka Ricky Rizal. Apa itu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News