Hapus Batas Harga Termurah, BEI Putuskan tak Intervensi Pasar

Hapus Batas Harga Termurah, BEI Putuskan tak Intervensi Pasar
Ilustrasi Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Bursa Efek Indonesia berencana membuka batas persentase penurunan terendah atau auto reject bawah. Selain itu, BEI akan menghapus batas harga termurah saham Rp 50 yang berlaku saat ini.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi campur tangan yang memengaruhi pembentukan harga saham di pasar. Direktur Pengawasan Transaksi dan Perdagangan BEI Hamdi Hassyarbaini menjelaskan, ada perbaikan data historis bursa sejak 2015.

Terutama sejak indeks harga saham gabungan (IHSG) menyentuh titik terendah di level 4.033 pada akhir 29 September 2015. Saat ini situasi pasar di dalam negeri juga kian kondusif.

’’Itulah yang membuat kami putuskan untuk tidak lagi mengintervensi pasar. Sebab, yang terbaik adalah sesuai dengan mekanisme yang ada. Berdasar supply dan demand. Biarkan apa adanya saja,’’ kata Hamdi.

Membatasi harga terendah saham di Rp 50 merupakan salah satu bentuk intervensi BEI. Atas dasar itu, kata dia, hal tersebut sudah mulai dikaji untuk dibuka sesuai dengan harga riil.

Saat ini harga terendah saham di papan pencatatan saham reguler memang berada di level Rp 50. Namun, di pasar negosiasi, terdapat beberapa harga saham yang kurang dari Rp 50. Hal itu dianggap lebih mencerminkan harga sesungguhnya.

Hamdi optimistis pembukaan batas harga terendah saham tersebut tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pasar. Namun, bakal berdampak pada penurunan nilai kapitalisasi pasar saham (market cap) Indonesia. ’’Kita sudah lihat penurunannya tidak signifikan,’’ tuturnya.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya menyatakan, terjadi perbaikan signifikan sejak batas auto reject bawah sistem asimetris diberlakukan mulai Agustus 2015. Yakni, sebesar sepuluh persen untuk semua harga saham.

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia berencana membuka batas persentase penurunan terendah atau auto reject bawah. Selain itu, BEI akan menghapus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News