Pengusaha Minta Penyederhanaan PPN
Hapus Pajak Barang Mewah

Sektor agraris yang dimintakan perlakuan khusus antara lain untuk barang-barang hasil primer di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan. Perlakuan khusus ini penting, karena negara yang telah maju justru memproteksi hasil primer pertanian. "Dengan demikian, barang-barang ini merupakan Barang Kena Pajak, tetapi diberikan perlakuan "deemed" Pajak Masukan atau Nilai Lain," kata Ketua Umum Kadin Indonesia M. S. Hidayat dalam diskusi Bedah RUU PPN di Jakarta, Senin (22/9).
Mekanisme mirip "deemed" Pajak Masukan, sebenarnya sudah pernah diwujudkan dalam fasilitas perpajakan untuk beberapa komoditas, di antaranya minyak goreng. Untuk barang tersebut, PPN-nya hingga kini masih dalam status DTP (ditanggung pemerintah). Artinya, pengusaha tidak memungut pajak masukan dari konsumen akhir, namun juga tidak bisa dikategorikan sebagai non BKP (Barang Kena Pajak).
Barang primer terutama pertanian, juga memiliki permasalahan yang cukup kompkeks. Pembebasan pajak sejumlah komoditas pertanian sehingga menjadi barang non BKP, juga bukan solusi yang baik. Sebab jika bebas PPN dalam negeri, impor dari luar negeri juga harus bebas PPN. "Pembebasan PPN hasil pertanian telah menyuburkan masuknya barang impor produk pertanian seperti buah-buahan. Hal ini mengakibatkan produk pertanian dalam negeri menjadi tidak kompetitif," kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi.
BERITA TERKAIT
- Mau Bebas PPnBM, Coba Cek Varian Mobil dari Enam Perusahaan Ini
- Belum Sempat Lapor SPT Tahunan? Agar Mudah, Begini Caranya...
- DJP Catat 2,8 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2020
- Diskon Pajak Pembelian Mobil Baru Mulai Bulan Depan, Berapa Besarannya?
- Reaksi Hergun soal Pajak Pulsa hingga Token, Ada Kalimat Menjebak Rakyat
- Terbit PMK terkait Pajak Pulsa, Berikut Respons Operator Seluler