Hapus Persyaratan Antigen & PCR Untuk Perjalanan Domestik, Pemerintah Perlu Perketat 3T

Hapus Persyaratan Antigen & PCR Untuk Perjalanan Domestik, Pemerintah Perlu Perketat 3T
Inmendgari kini tidak lagi mengatur syarat perjalanan domestik. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dosen Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Program Studi Dharma Usada Kampus Nalanda, Prof. Adang Bachtiar menilai kebijakan pemerintah dengan menghapus persyaratan tes Covid-19, baik rapid antigen maupun RT-PCR, sebagai salah satu persyaratan perjalanan domestik transportasi, merupakan langkah yang tepat.

Sebab test dengan persyaratan untuk mobilitas bukanlah konsep utama metode Active Case Finding, yang harus dilakukan secara sitematik random testing.

Pasalnya, test sebagai prasyarat mobilitas ini terutama angkutan darat, laut dan udara tidak menunjukkan variabilitas responden yang signifikan.

Sebab, test tersebut hanya dilakukan kepada segment tertentu karena faktor aktifitas kerja, mobilitas bisnis dan kegiatan lain yang cukup intens dilakukan.

"Secara epidemiology tetap harus 3T (Tracing Tracking Testing). Namun fokusnya tidak di gerbang negara karena sifatnya endemi bukan pandemi. Sehingga pemeriksaan berulang ini tidak bisa dijadikan dasar rujukan resiko komunitas terkait penyebaran penyakit," tutur Adang.

Menurut Adang, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, pemerintah tetap menerapkan model tracing dan tracking, berdasarkan pada sumber penularan dan resiko keterpaparan karena adanya kontaminasi erat, seperti di perkantoran, pasar/pertokoan, sekolah, pemukiman maupun tempat-tempat pariwisata.

"Dengan menggunakan sistematic random testing berdasarkan peta resiko sebelumnya yang sudah diketahui termasuk dari resiko mobilitas. Apakah penyebaran di komunitas tersebut dinamis atau statis dan atau daerah tertentu tipikal rural atau urban," seru Adang.(chi/jpnn)

Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, pemerintah perlu tetap menerapkan model tracing dan tracking.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News