Hapus Stigma Negatif Perbatasan
Kamis, 01 Maret 2012 – 16:12 WIB
Ia mengingatkan, dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 2008, mengamantkan bahwa kawasan berbatasan harus dikelola untuk menjamin keutuhan NKRI, keaulatan, dan ketertiban. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA–Wakil Ketua DPD La Ode Ida mengatakan, daerah perbatasan Indonesia harus ditata dan disentuh dengan baik. Karena, kata dia, berkaitan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan