Hapuskan Trend Jaksa Agung Jatah Partai Tertentu

jpnn.com - JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan, Kaspudin Noor mengingatkan kedepan harus menghindari jabatan Jaksa Agung berlatar belakang partai politik tertentu.
Meurutnya, negara ini bukan membagi-bagi kue kekuasaan. Sebab, negara ini adalah milik rakyat yang harus mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum maupun rasa aman.
“Hukum bukan harus ditunggangi kekuasaan. Kalau ada dorongan dari partai seperti itu, tentu itu namanya bagi-bagi kekuasaan. Ini trend yang harus dihapuskan,” kata Kaspudin dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (15/11).
Menurutnya, trend itu harus dihapuskan agar bisa menemukan orang yang professional, kapabel, mampu dan mumpuni.
“Bukan (sosok yang) dipengaruhi kekuasaan,” tegas akademisi yang juga seorang advokat itu.
Kaspudin tak ingin terjebak dengan pemikiran bahwa unsur internal itu harus jaksa aktif. Menurut dia, unsur internal itu bisa juga pensiunan yang berasal dari kejaksaan.
“Cuma, pensiun itu mungkin dianggap dari luar,” katanya.
Dalam hal teknis, kata dia, bisa saja orang yang pernah duduk di kejaksaan. Bisa juga yang di luar itu tapi memahami manajerial yang bagus, berpengalaman, dan sebagai pengamat kejaksaan.
JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan, Kaspudin Noor mengingatkan kedepan harus menghindari jabatan Jaksa Agung berlatar belakang partai
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025