Harap Tenang, Simak Penjelasan Kemendikbud Soal TPG Ini

Harap Tenang, Simak Penjelasan Kemendikbud Soal TPG Ini
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memangkas tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, para guru tidak perlu khawatir dengan pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pasalnya, kata dia, tunjangan profesi bagi guru yang berhak tidak terpengaruh.

Dijelaskannya, pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016. "Tunjangan profesi guru tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp 23,3 triliun sebagaimana disampaikan menteri keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima tunjangan profesi guru, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap," ujar Sumarna dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (26/8).

Pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 Kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.

"Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90 persen sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap," katanya.

Lebih lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya. (cr2/JPG/dil/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memangkas tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News