Harapan Deni Arwani Kepada DPR Jelang Seleksi Terhadap Calon Komisioner Ombudsman RI

Harapan Deni Arwani Kepada DPR Jelang Seleksi Terhadap Calon Komisioner Ombudsman RI
Kantor Ombudsman Republik Indonesia. Ilustrasi. Foto: Dok. Ombudsman RI

Menurut Deni, tingkat kepatuhan terhadap implementasi UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik paling rendah banyak ditemukan di kabupaten/kota dibandingkan level propinsi, dan kementerian/lembaga.

Sebagaimana hasil survei kepatuhan terkait hal tersebut yang dilakukan ORI pada tahun 2019 dimana tingkat kepatuhan pada 22 kementerian (91,67%), 12 lembaga (80%), 30 propinsi (88,24%), 61 kota (71,76%) dan 162 kabupaten (53,11%).

Tindak lanjut terlapor atas rekomendasi ORI pun banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemerintahan di daerah. Pada 2019, dari 34 rekomendasi ORI 12 rekomendasi dilaksanakan (35,29%); 12 rekomendasi dilaksanakan sebagian (35,29%); dan 10 rekomendasi  tidak dilaksanakan (29,41%). Dari 5464 laporan kasus, substansi permasalahan laporan pengaduan masyarakat meliputi ekonomi dan lingkungan 2111 kasus (39%), hukum dan pertahanan 1085 kasus (20%), sosial budaya 2268 kasus (41%).

"Nah rekomendasi yang dihasilkan ORI relatif sedikit dan banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan terkait di daerah, padahal ribuan laporan masyarakat yang masuk ke ORI," katanya.

Menurutnya, eksistensi ORI minim di masyarakat menjadi ancaman tersendiri bagi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Sebab ORI tidak akan eksis tanpa partisipasi masyarakat.

Deni Arwani berharap agar Komisi II DPR RI benar-benar menyeleksi Anggota ORI yang kredibel dan kiprahnya telah dikenal masyarakat luas dalam pelayanan publik.

Padahal ORI telah mempunyai sejumlah perangkat peraturan perundang-undangan yang mendukung jalannya fungsi, tugas dan wewenangnya. UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI merupakan benteng utama yang mendasarkan ORI melakukan fungsi, tugas dan wewenangnya dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

ORI telah dibekali 7 UU, 12 peraturan pemerintah, 5 peraturan setingkat kepres, 2 peraturan setingkat kepmen, 44 peraturan ORI, 5 Keputusan Ketua ORI dan 14 peraturan Sekretaris Jenderal ORI.

Tindak lanjut terlapor atas rekomendasi ORI pun banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemerintahan di daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News