Harapan Indonesia Terkait Negosiasi Artikel 6 Paris Agreement

Harapan Indonesia Terkait Negosiasi Artikel 6 Paris Agreement
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dhewanthi. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia sangat berharap perundingan terhadap Artikel 6 dari Paris Agreement atau Perjanjian Paris, yang merupakan elemen dari “The Paris Rulebook” mencapai kesepakatan dalam forum negosiasi di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim PBB atau Conference of the Parties (COP26) yang diselenggarakan di Glasgow, Inggris.

Artiklel 6 Persetujuan Paris yang memuat pengaturan mekanisme kerja sama, termasuk perdagangan karbon atau carbon pricing ini penting agar instrumen mekanisme kerja sama pasar dan non-pasar ini bisa diefektifkan untuk mendukung capaian target emisi.

Pembahasan artikel 6 ini salah satu yang ditunggu hasil negosiasinya dalam COP 26 ini karena elemen ini merupakan salah satu solusi atau kunci untuk mencapai target-target ambisi DNDC.

"Jadi, arahnya lebih ke upaya pencapaian target NDC. Tentu kita perjuangan posisi Indonesia sehingga manfaat hasil COP26 di Glasgow ini mendukung apa yang sudah kita rencanakan dan siapkan regulasinya di Indonesia,” ujar Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dhewanthi dalam pernyataan tertulis dari COP 26 Glasgow, Rabu (10/11/2021) mengenai perkembangan COP26, khususnya dalam pembahasan Artikel 6.

Pasal 6 Paris Agreement yang berisi 9 ayat ini merupakan inti Perjanjian Paris. Kalau dari negara-negara pihak ini inti, dari Perjanjian Paris apabila para pihak membuat respons atas upaya-upaya mitigasi dan perubahan iklim.

Laksmi menjelaskan kesepakatan untuk pendekatan kerja sama ini menjadi penting untuk Indonesia dan negara lain karena kita sendiri atau semua negara pasti punya rencana dan target untuk memenuhi NDC-nya.

Indonesia juga menilai pendekatan mekanisme pasar dan non-pasar jadi salah satu pendekatan yang bisa dilakukan bagi solusi pendanaan atau insentif dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Menurut Laksmi, dalam peta jalan atau road map NDC Indonesia,  sudah mengenali instrurmen ini  menjadi salah satu instrumen yang akan digunakan  dalam implementasi NDC Indonesia.

Indonesia sangat berharap perundingan terhadap Artikel 6 dari Paris Agreement atau Perjanjian Paris, yang merupakan elemen dari 'The Paris Rulebook' mencapai kesepakatan dalam forum negosiasi di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim PBB atau Con

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News