Harapan Indonesia Terkait Negosiasi Artikel 6 Paris Agreement

Harapan Indonesia Terkait Negosiasi Artikel 6 Paris Agreement
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dhewanthi. Foto: KLHK

Pada 29 Oktober 2021, sebelum Presiden Jokowi meninggalkan Indonesia menuju Roma dan dari Roma ke COP26 Glasgow, beliau menandatangani Pelpres nomor 98/2021 tentang  Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mendukung pencapaian NDC dan pengendalian emisi GRK dalam pembangunan.

“Kita tentu berharap hasil-hasil keputusan COP26 di Glasgow ini akan memperkuat penerapan regulasi yang sudah kita siapkan,” tambahnya.

Dalam Perlpes itu diperkenalkan 4 (empat) mekanisme Nilai Ekonomi Karbon, yakni:

1. Mekanisme perdagangan karbon di mana di dalamnya ada perdagangan emisi dan  offset emisi

2. Mekanisme pembayaran berbasis hasil atau result based payment.

3. Mekanisme  pungutan atas karbon

4. Mekanisme lainnya  yang bisa kombinasi satu–tiga atau ada metologi–metologi baru sesuai perkembangan.

Dalam Pasal 6 Perjanjian Paris ini membahas mekanisme kerja sama. Kerja sama sukarela antarnegara dalam pemenuhan target NDC-nya.

Indonesia sangat berharap perundingan terhadap Artikel 6 dari Paris Agreement atau Perjanjian Paris, yang merupakan elemen dari 'The Paris Rulebook' mencapai kesepakatan dalam forum negosiasi di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim PBB atau Con

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News