Harapan Indonesia Terkait Negosiasi Artikel 6 Paris Agreement
Pada 29 Oktober 2021, sebelum Presiden Jokowi meninggalkan Indonesia menuju Roma dan dari Roma ke COP26 Glasgow, beliau menandatangani Pelpres nomor 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mendukung pencapaian NDC dan pengendalian emisi GRK dalam pembangunan.
“Kita tentu berharap hasil-hasil keputusan COP26 di Glasgow ini akan memperkuat penerapan regulasi yang sudah kita siapkan,” tambahnya.
Dalam Perlpes itu diperkenalkan 4 (empat) mekanisme Nilai Ekonomi Karbon, yakni:
1. Mekanisme perdagangan karbon di mana di dalamnya ada perdagangan emisi dan offset emisi
2. Mekanisme pembayaran berbasis hasil atau result based payment.
3. Mekanisme pungutan atas karbon
4. Mekanisme lainnya yang bisa kombinasi satu–tiga atau ada metologi–metologi baru sesuai perkembangan.
Dalam Pasal 6 Perjanjian Paris ini membahas mekanisme kerja sama. Kerja sama sukarela antarnegara dalam pemenuhan target NDC-nya.
Indonesia sangat berharap perundingan terhadap Artikel 6 dari Paris Agreement atau Perjanjian Paris, yang merupakan elemen dari 'The Paris Rulebook' mencapai kesepakatan dalam forum negosiasi di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim PBB atau Con
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Menteri LHK: Carbon Governance Kunci Regulasi Perdagangan Karbon
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Pemprov Sumsel & Kedubes Kanada Berkolaborasi, Perkuat Penanganan Perubahan Iklim
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya