Harapan Musnah, Honorer K2 Menderita

jpnn.com, JAKARTA - Kemunculan virus corona di Indonesia berdampak negatif terhadap nasib para honorer K2.
Sebab, pemerintah saat ini tengah berfokus pada penanganan virus corona.
Peraturan presiden tentang Penggajian PPPK pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPKK) pun menjadi terbengkalai.
Padahal Perpres Nomor 38 tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah terbit pada 11 Maret 2020.
Mereka yang sudah lulus PPPK pun tidak bisa mendapatkan haknya.
Honorer K2 makin menderita karena jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 juga ditunda.
Sekjen Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru Said Syamsul Bahri mengaku sudah berangan-angan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
“Seumur-umur baru kali ini bisa rasakan gaji setara PNS. Namun, harapan ini musnah karena Corona,” kata Said, Kamis (19/3).
Kemunculan virus corona di Indonesia berdampak negatif terhadap nasib para honorer K2. Sebab, pemerintah saat ini tengah berfokus pada penanganan virus corona.
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?