Harapan Pengamat Tentang Pemilihan Wakil Ketua MA Nonyudisial

Harapan Pengamat Tentang Pemilihan Wakil Ketua MA Nonyudisial
Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Septa Chandra. Foto: Dokumentasi pribadi

Indikasi itu dapat ditelusuri dari catatan rekam jejak hakim selama berkarire, termasuk melalui informasi pengaduan masyarakat.

“Kedua, yang terpilih memiliki komitmen serta ketegasan untuk menegakkan marwah peradilan. Karena yang diawasi adalah perilaku orang, kadang rekan, kadang teman, keluarga, dan macam-macam, maka tidak boleh ada kompromi terhadap siapa pun,” ungkap Wakil Rektor IV UMJ tersebut.

Dia menyebut di antara tugas berat Wakil Ketua MA Nonyudisial ialah memberantas keberadaan makelar kasus.

Siapa pun yang terpilih nantinya harus menutup rapat celah bagi kemungkinan terjadinya praktik transaksi perkara.

“Ketiga, sebisa mungkin mencerminkan prinsip keterwakilan kamar atau badan peradilan secara demokratis," tambah Septa.

Menurut Septa, meski urusan memilih sepenuhnya hak setiap hakim agung, sangat penting mempertimbangkan respresentasi kamar di mana seorang calon bertugas.

Hal tersebut terutama untuk menghindari kesan diskriminatif mengenai peluang jabatan karir hakim.

“Jangan sampai timbul kesan kalau jabatan pimpinan itu jatah hakim kamar A atau B, kamar lain tidak bisa, meskipun prosesnya melalui pemilihan ya. Karena kita tahu hakim agung yang bertugas di tiap kamar itu sama-sama berkarir dari bawah," ujar Septa.

Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Septa Chandra memiliki harapan tersendiri tentang pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News