Harapkan SKSP Bukan Bentuk Lain BP Migas

Harapkan SKSP Bukan Bentuk Lain BP Migas
Harapkan SKSP Bukan Bentuk Lain BP Migas
"Investasi di sektor Migas bisa mencapai Rp 800 triliun. Kalau tidak ada hasilnya, maka itu ditanggung negara dan menjadi kerugian negara," kata Satya Widya Yudha.

Terkait dengan penguatan Pertamina, lanjutnya, DPR telah menyiapkan beberapa kajian akademis dan mengundang pengamat terkait UU Migas nanti. Ada beberapa opsi peningkatan peran Pertamina, misalnya pertama dengan pengelolaan 50-50 persen, atau menyerahkan sepenuhnya kepada Pertamina untuk mengelolanya.

"Selain itu, perlu dimasukkan usulan adanya dana petroleum fund agar negara dapat mengembangkan sektor Migas. Seperti halnya ketika mau tender blok Migas, maka kita memiliki modal awal, dan seharusnya hal itu memasukkan naskah akademis secara komprehensif," sarannya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha meminta pemerintah hati-hati mendefinisikan lembaga Satuan Kerja Sementara Pelaksana (SKSP) Migas.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News