Jamsostek Meja Hijaukan Pembobolan JHT

Jamsostek Meja Hijaukan Pembobolan JHT
Jamsostek Meja Hijaukan Pembobolan JHT
SURABAYA--Pembobolan jaminan hari tua (JHT) peserta PT Jamsostek (persero) ternyata sering terjadi. Selama ini, BUMN asuransi tenaga kerja hanya menyelesaikan kasus ini diluar hukum. Tapi, seiring makin tinggi frekuensi uji coba dan nilai dana, PT Jamsostek tidak segan lagi untuk membawa pebobol ke ranah hukum.

Kasus yang kali pertama masuk pengadilan terjadi di Surabaya. Kepala Kantor Wilayah VI Jamsostek Elias Manuhutu mengatakan berhasil menggagalkan percobaan pencurian dana JHT oleh orang yang tidak berhak. "Modusnya adalah dengan memalsukan bukti identitas pemilik dana JHT," ujarnya Rabu (28/11).

Dia menjelaskan, kasus ini bermula ketika terdakwa Agus Riyanto (AR), 42 berusaha mencairkan dana JHT milik peserta atas nama Harjanto Tanuwidjaja yang merupakan Direksi Bank CIMB Niaga. Lokasi kejadian di Kantor Cabang Karimunjawa Surabaya pada Juni lalu. Modus operandi adalah dengan memalsukan kartu identitas Harjanto berupa kartu peserta Jamsostek, kartu tanda penduduk (KTP), kartu susunan keluarga (KSK), dan surat ijin mengemudi (SIM).

"AR berusaha mencairkan JHT milik Harjanto Tanuwidjaja senilai Rp 600 juta, namun ketahuan oleh petugas kami dan akhirnya diserahkan ke kepolisian. Saat ini terdakwa sudah di vonis dengan hukuman penjara 2 tahun," papar Elias.

SURABAYA--Pembobolan jaminan hari tua (JHT) peserta PT Jamsostek (persero) ternyata sering terjadi. Selama ini, BUMN asuransi tenaga kerja hanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News