Harapkan UU Antipendanaan Terorisme Cegah Donasi ke Teroris

Harapkan UU Antipendanaan Terorisme Cegah Donasi ke Teroris
Harapkan UU Antipendanaan Terorisme Cegah Donasi ke Teroris
JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menilai Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang baru disetujui untuk disahkan DPR RI, Selasa (12/2) kemarin sebagai langkah maju. Harapannya dengan adanya UU itu maka ruang gerak teroris bisa semakin dibatasi.

"Teroris ini kan sangat bahaya apabila didukung anggaran. Kalau ada hal terkait anggaran (terorisme) bisa dikenakan UU ini," kata Timur di DPR, Jakarta, Rabu (12/2).

Timur berharap UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme bisa menimbulkan deterrent effect (efek pencegahan).  Artinya, pihak-pihak yang selama ini mendanai kegiatan terorisme akan berpikir ulang karena khawatir dijerat dengan UU itu. "Sehingga kalau mendanai kegiatan itu bisa dikenakan itu (UU Antipendanaan Terorisme, red)," ujar Timur.

Sedangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin menyatakan, pendanaan terorisme merupakan urat nadi dari kejahatan itu sendiri. "Jika selama ini hanya mengejar pelaku maka kini menjadi orientasi aliran dana agar kejahatan itu dapat segera ditangani," kata Amir.

JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menilai Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang baru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News