Harapkan UU Antipendanaan Terorisme Cegah Donasi ke Teroris
Rabu, 13 Februari 2013 – 20:22 WIB

Harapkan UU Antipendanaan Terorisme Cegah Donasi ke Teroris
Amir menerangkan, jika nantinya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan yang mengarah pada kegiatan terorisme, maka rekening itu bisa langsng diblokir untuk kepentingan penyidikan. Kemudian jika terbukti bahwa uang tersebut digunakan untuk kegiatan terorisme, maka pelakunya bisa diganjar dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Amir menambahkan, UU itu akan menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk bekerja sama dengan internasional dalam rangka penanggulangan terorisme. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menilai Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang baru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata