Harapkan UU Antipendanaan Terorisme Cegah Donasi ke Teroris

Harapkan UU Antipendanaan Terorisme Cegah Donasi ke Teroris
Harapkan UU Antipendanaan Terorisme Cegah Donasi ke Teroris
Amir menerangkan, jika nantinya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan yang mengarah pada kegiatan terorisme, maka rekening itu bisa langsng diblokir untuk kepentingan penyidikan. Kemudian jika terbukti bahwa uang tersebut digunakan untuk kegiatan terorisme, maka pelakunya bisa diganjar dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Amir menambahkan, UU itu akan menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk bekerja sama dengan internasional dalam rangka penanggulangan terorisme. (gil/jpnn)

JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menilai Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang baru


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News