Hardiknas Belajar dari COVID-19 dan Strategi Kemendikbud Tegakkan KBM

Hardiknas Belajar dari COVID-19 dan Strategi Kemendikbud Tegakkan KBM
Siswa sedang belajar daring. Ilustrasi Foto: Humas Sekolah Kharisma Bangsa

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengajak seluruh tenaga pengajar, pegiat pendidikan, para siswa dan masyarakat pada umumnya untuk menyikapi makna dari tema yang diusung "Hari Pendidikan Nasional Belajar dari COVID-19", sebagai bentuk konsistensi kegiatan belajar mengajar (KBM) dari apa yang sedang dialami bangsa.

"Tema 'Hardiknas Belajar dari COVID-19' memberikan makna bahwa kita harus belajar dari apa yang kita alami selama ini termasuk juga belajar bersama-sama dalam era pandemi COVID-19 ini," kata Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta, Sabtu (2/5).

Sebagai upaya untuk menegakkan Kegiatan Belajar Bengajar (KBM) di tengah Pandemi COVID-19, Kemendikbud telah mengatur kebijakan melalui Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 Kementerian Pendidikan yang di dalamnya membahas empat hal.

Adapun yang pertama adalah pembelajaran secara daring, baik secara interaktif maupun non interaktif. Hal ini perlu dilakukan meskipun tidak semua anak-anak dapat melakukan itu karena faktor infrastruktur.

"Dalam hal ini yang paling penting adalah pembelajaran harus terjadi meski di rumah. Tanpa para guru harus memiliki target bahwa kurikulum harus tercapai. Bukan memindahkan sekolah di rumah, namun pilihlah materi-materi esensial yang perlu dilakukan oleh anak-anak di rumah," jelas Hamid.

Kemudian yang kedua, tenaga pengajar atau guru harus memberikan pendidikan kepada anak-anak tentang kecakapan hidup, yakni pendidikan yang bersifat kontekstual sesuai kondisi rumah masing-masing, terutama pengertian tentang COVID-19, mengenai karakteristik, cara menghindarinya dan bagaimana cara agar seseorang tidak terjangkit.

Selanjutnya yang ketiga, pembelajaran di rumah harus disesuaikan dengan minat dan kondisi masing-masing anak.

"Jadi jangan disamaratakan untuk semua anak, harus memperhatikan semua kondisi lingkungan anak-anak, termasuk akses terhadap internet," ujar Hamid.

Kegiatan Belajar Bengajar (KBM) di tengah Pandemi COVID-19, Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News