Hardiknas Belajar dari COVID-19 dan Strategi Kemendikbud Tegakkan KBM
Minggu, 03 Mei 2020 – 11:23 WIB
Keempat adalah bagi para tenaga pengajar atau guru, tugas-tugas yang diberikan kepada siswa tidak harus dinilai seperti biasanya di Sekolah, akan tetapi penilaian lebih banyak kualitatif yang sifatnya memberi motivasi kepada anak-anak.
Hamid juga menjelaskan terdapat beberapa kelompok pembelajaran yang diselenggarakan di sekolah selama pandemi COVID-19.
Yakni sekolah yang menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh secara penuh dan memanfaatkan berbagai platform pendidikan daring, sekolah yang masih menerapkan semidaring, yang mana tugas dikirim melalui aplikasi pesan dan tidak ada interaksi langsung, dan yang tidak memiliki akses internet, listrik, maupun televisi. (esy/jpnn)
Kegiatan Belajar Bengajar (KBM) di tengah Pandemi COVID-19, Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Peringati Hardiknas 2024, Sekda Jateng: Momentum Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- BRI Peduli Ini Sekolahku jadi Wujud Nyata Komitmen Memajukan Pendidikan Indonesia