Harga Bawang Melonjak, Menteri Saling Lempar Tanggung Jawab
Minggu, 17 Maret 2013 – 18:43 WIB

Harga Bawang Melonjak, Menteri Saling Lempar Tanggung Jawab
Gunawan memertanyakan Pasal 36 (3) Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012, tentang Pangan. Dimana disebutkan, kecukupan produksi pangan pokok dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah ditetapkan oleh menteri atau lembaga pemerintah yang memunyai tugas melaksanqkan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Baca Juga:
"Pasal ini tidak jelas menyebut menteri apa yang bertanggungjawab. Di ketentuan umum maupun di penjelasan undang-undang juga tidak ditemukan keterangannya," katanya.
Akibatnya, Gunawan tidak heran jika selama ini melihat menteri pertanian dan menteri perdagangan saling lempar tanggung jawab terkait kebijakan impor pangan.
"Ketidakjelasan ini mungkin disengaja, untuk memisahkan menteri penanggungjawab produksi dengan menteri yang mengatur perdagangan pangan," duganya.
JAKARTA - Ketidakjelasan siapa menteri yang bertanggung jawab melaksanakan tugas di bidang pangan mengakibatkan kerugian konstitusional bagi produsen
BERITA TERKAIT
- Perluas Layanan, KAI Logistik hadirkan 43 Service Point Baru
- Marga Trans Nusantara Terus Tingkatkan Kualitas Jalan Tol Kunciran–Serpong
- Pelindo Terminal Petikemas Targetkan Perpindahan ke Makassar New Port Tuntas 2027
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya