Harga Gas Murah Mulai Berlaku, Ini Nominalnya
Jumat, 01 Juli 2016 – 13:46 WIB

Ilustrasi. Foto: Jawa Pos
Tim tersebut terdiri atas Kementerian ESDM, Kemenperin, Kemenkeu, SKK Migas, BPH Migas, dan Menko Perekonomian. Kalau ada yang nakal, dia memastikan bahwa ada sanksi.
’’Tim task force akan memverifikasi. Kalau ada yang bandel, ya, dijewer. Ini kan pemerintah sedang memberikan stimulus perekonomian,’’ jelasnya.
Dalam perpres sudah ditegaskan bahwa penurunan harga gas paling besar adalah USD 2 per mmbtu. Penurunan tersebut tidak merata karena harga gas beragam.
Yang penting, nanti tidak lebih dari USD 6 per mmbtu ketika sampai industri. Tidak semua industri mendapatkan keringanan harga gas itu. Yang dapat hanya industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan. (dim/jos/jpnn)
JAKARTA – Harga gas industri yang ditahan pada USD 6 per mmbtu mulai berlaku secara bertahap. Ini setelah Kementerian ESDM resmi merilis Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025