Harga Gas Murah Mulai Berlaku, Ini Nominalnya
Jumat, 01 Juli 2016 – 13:46 WIB
Tim tersebut terdiri atas Kementerian ESDM, Kemenperin, Kemenkeu, SKK Migas, BPH Migas, dan Menko Perekonomian. Kalau ada yang nakal, dia memastikan bahwa ada sanksi.
’’Tim task force akan memverifikasi. Kalau ada yang bandel, ya, dijewer. Ini kan pemerintah sedang memberikan stimulus perekonomian,’’ jelasnya.
Dalam perpres sudah ditegaskan bahwa penurunan harga gas paling besar adalah USD 2 per mmbtu. Penurunan tersebut tidak merata karena harga gas beragam.
Yang penting, nanti tidak lebih dari USD 6 per mmbtu ketika sampai industri. Tidak semua industri mendapatkan keringanan harga gas itu. Yang dapat hanya industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan. (dim/jos/jpnn)
JAKARTA – Harga gas industri yang ditahan pada USD 6 per mmbtu mulai berlaku secara bertahap. Ini setelah Kementerian ESDM resmi merilis Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ralali Food Venture Rilis Makanan Tanpa Pengawet yang Bisa Bertahan Setahun
- Berburu Keping Oreo Pokemon Mew, Hadiahnya Traveling ke Jepang
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang
- RUPST 2024 BRI Insurance Laporkan Kinerja Positif
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel