Harga Gas Murah Mulai Berlaku, Ini Nominalnya

Harga Gas Murah Mulai Berlaku, Ini Nominalnya
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos

Tim tersebut terdiri atas Kementerian ESDM, Kemenperin, Kemenkeu, SKK Migas, BPH Migas, dan Menko Perekonomian. Kalau ada yang nakal, dia memastikan bahwa ada sanksi.

’’Tim task force akan memverifikasi. Kalau ada yang bandel, ya, dijewer. Ini kan pemerintah sedang memberikan stimulus perekonomian,’’ jelasnya.

Dalam perpres sudah ditegaskan bahwa penurunan harga gas paling besar adalah USD 2 per mmbtu. Penurunan tersebut tidak merata karena harga gas beragam.

Yang penting, nanti tidak lebih dari USD 6 per mmbtu ketika sampai industri. Tidak semua industri mendapatkan keringanan harga gas itu. Yang dapat hanya industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan. (dim/jos/jpnn)


JAKARTA – Harga gas industri yang ditahan pada USD 6 per mmbtu mulai berlaku secara bertahap. Ini setelah Kementerian ESDM resmi merilis Peraturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News