Harga Rokok Murah Diperkirakan Kian Merajalela
Senin, 08 Maret 2021 – 15:30 WIB

Rokok (Ilustrasi). Foto: Humas Bea Cukai
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, perusahaan rokok di Indonesia dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan jumlah produksi rokoknya dalam satu tahun.
Baca Juga:
Perusahaan di golongan I dengan produksi lebih dari 3 miliar batang setahun dikenakan tarif cukai rokok tertinggi. Adapun golongan II dan III dengan produksi kurang dari 3 miliar batang setahun dikenakan tarif cukai yang lebih rendah.
Kenaikan produksi di golongan 2 dan 3 ini diprediksi tak hanya membuat konsumsi rokok murah naik, namun juga mengurangi pendapatan negara dari cukai rokok.(chi/jpnn)
Keberadaan rokok murah diperkirakan bakal makin merajalela seiring lemahnya kebijakan pengawasan harga jual rokok.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Gegara Ini Industri Kreatif di Berbagai Daerah Resah
- Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 Memasuki Tahap Kedua, 2 Upaya Ini Tetap Diterapkan
- Indonesia Bisa Manfaatkan Produk Tembakau Alternatif untuk Menekan Prevalensi Merokok
- RPP UU Kesehatan Zat Adiktif Dinilai 'Membunuh' Petani Tembakau Secara Perlahan
- 6 Kantor Bea Cukai Cek Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau, Ini Tujuannya
- Cara Unik Bea Cukai Kediri Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terhadap Ketentuan Cukai