Harga Rokok Naik

Strata Harga Jual Disederhanakan

Harga Rokok Naik
Harga Rokok Naik
Setoran hasil tembakau yang Rp 69,041 triliun memberi kontribusi cukai dengan persentase 96,8 persen dari target penerimaan cukai 2012 sebesar Rp 72,44 triliun. Penerimaan cukai tersebut meningkat 12,6 persen dibanding proyeksi 2011. Sedangkan Rp 3,4 triliun lain disumbang penerimaan cukai dari minuman keras.

Kebijakan tarif cukai hasil tembakau juga dilakukan dengan menyederhanakan strata harga jual eceran (HJE) dan tarif cukai rokok dari 19 layer (golongan tarif) menjadi 12 layer. Menyangkut simplifikasi strata HJE dan tarif cukai hasil tembakau, untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dan II masing-masing dipangkas menjadi dua layer. Sementara untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I diputuskan hanya satu layer, sedangkan yang golongan II dipangkas jadi dua layer. Untuk SKT golongan I dan II masing-masing menjadi dua layer, sedangkan SKT golongan III masih tetap.

Untuk mencegah maraknya perusahaan rokok besar yang membuat afiliasi perusahaan rokok kecil, batasan produksi SKT golongan III diturunkan menjadi 300

juta batang per tahun. Ke depan, tarif cukai hanya dibuat dua layer. Bambang mengatakan kategori SKM akan dipertahankan lebih mahal dibandingkan SKT. "Ini karena SKT lebih banyak menyerap tenaga kerja," kata Bambang.

Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan, kenaikan tarif cukai akan terus dilakukan hingga titik ada penurunan produksi rokok. Bea dan Cukai juga akan mengefektifkan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No.191/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan pencabutan nomor pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau. 

JAKARTA - Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,2 persen tahun depan. Kenaikan tarif tersebut dilakukan untuk membatasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News