HTP Rokok Terus Dipantau, Jangan Sampai Melebih Harga Jual Eceran
Kamis, 17 Desember 2020 – 16:49 WIB

Petugas Bea Cukai gencar memantau harga transaksi pasar rokok di berbagai wilayah di Indonesia. Foto: Humas Bea Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari menjelaskan pandemi Covid-19 tidak menghalangi pihaknya melakukan pemantauan. Kegiatan digelar dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Selain melakukan pengawasan lewat pemantauan harga transaksi pasar, Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada para pemilik toko terkait ciri-ciri rokok ilegal dan cara mengidentifikasinya. Bea Cukai menekankan ada konsekuensi hukum bagi yang kedapatan menjual rokok ilegal. (rls/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bea Cukai menekankan ada konsekuensi hukum bagi yang kedapatan menjual rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya