HTP Rokok Terus Dipantau, Jangan Sampai Melebih Harga Jual Eceran

HTP Rokok Terus Dipantau, Jangan Sampai Melebih Harga Jual Eceran
Petugas Bea Cukai gencar memantau harga transaksi pasar rokok di berbagai wilayah di Indonesia. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) produk rokok di berbagai daerah. Caranya, membandingkan HTP dengan harga jual eceran (HJE) yang tertera dalam pita cukai rokok.

“Kami melakukan pemantauan di Kecamatan Cempaka Putih, Matraman, Cipayung, dan Makasar dalam waktu sepekan terakhir,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta Untung Purwoko.

Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan HTP tidak melebihi HJE yang tertera di pita cukai rokok.

Bea Cukai Magelang melakukan pemantauan di enam kecamatan pada tiga kabupaten, yakni Kabupaten Magelang, Temanggung, dan Purworejo.

Pejabat Fungsional Bea Cukai Magelang Amat Supriyono berharap dengan monitoring HTP ini, pemerintah, masyarakat, produsen, dan penjual rokok eceran dapat bekerja sama dalam mewujudkan keseimbangan harga rokok di pasaran dengan yang tertera pada pita cukai. “Sesuai dengan kebijakan yang berlaku,” tegasnya.

Bea Cukai Jambi melakukan pemantauan empat kali di empat wilayah yakni Kota Jambi, Muaro Jambi, Bungo, dan Kerinci. Bea Cukai Jambi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke petugas Bea Cukai kalau menemukan rokok ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Bea Cukai terdekat apabila menemui peredaran rokok di kalangan masyarakat yang terindikasi ilegal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Ardiyatno.

Bea Cukai Bandar Lampung juga memantau di Kecamatan Kota Agung, Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Padang Ratu, Kecamatan Abung Kunang, Kecamatan Trimurjo dan Kecamatan Bumi Agung.

Bea Cukai menekankan ada konsekuensi hukum bagi yang kedapatan menjual rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News