Harga Rumah Bersubsidi Segera Naik

Tarik Minat Pengembang

Harga Rumah Bersubsidi Segera Naik
Harga Rumah Bersubsidi Segera Naik

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat segera menaikkan batas atas harga rumah bersubsidi dari sebelumnya Rp 88 juta sampai Rp 145 juta menjadi Rp 105 juta sampai Rp 165 juta. Tujuannya, pengembang lebih tertarik membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan pas-pasan.

 

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menyatakan, proses untuk mengubah batasan rumah bersubsidi telah masuk ke meja menteri keuangan dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

"Kami masih menunggu keputusan dari menteri keuangan. Kita berharap selambat-lambatnya minggu depan sudah keluar keputusan," ungkapnya kemarin (22/11).
 
Rumah bersubsidi ditujukan bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki hunian. Mereka bisa memanfaatkan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan suku bunga 7,25 persen dan angsuran tetap selama 20 tahun.

Rumah bersubsidi juga mendapat pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai). Beberapa persyaratan tersebut adalah memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap kurang dari Rp 3,5 juta dan belum pernah memiliki rumah.
 
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo menerangkan, pertimbangan pemerintah menaikkan batas maksimal harga rumah bersubsidi disebabkan beberapa faktor. "Yakni, kenaikan harga material bangunan, upah pekerja, dan melonjaknya harga tanah. Kita harus pikirkan biaya yang harus dikeluarkan pengembang," jelasnya.
 
Menurut dia, pengembang tidak akan tertarik membangun rumah bersubsidi bila harganya terlalu rendah. Sebelumnya, banyak pengembang yang enggan membangun rumah bersubsidi karena margin keuntungan yang diperoleh sangat tipis.

"Jika tetap mempertahankan harga lama, bisa-bisa nggak ada lagi pengembang yang mau membangun," jelasnya.
 
Dia menyampaikan, anggaran pembiayaan rumah bersubsidi 2013 yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Perumahan mencapai Rp7,2 triliun.

Jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan perumahan rakyat yang tahun ini bisa mencapai 15 juta unit. "Dana sebesar itu diperkirakan hanya cukup untuk 120"130 ribu unit," paparnya. (wir/c18/sof)


JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat segera menaikkan batas atas harga rumah bersubsidi dari sebelumnya Rp 88 juta sampai Rp 145 juta menjadi Rp


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News