Harga Susu di Peternak Harus Sesuai Mekanisme Pasar
Senin, 23 Juli 2018 – 10:02 WIB
Hal ini merujuk pada kewajiban melakukan kemitraan antara Industri Pengolahan Susu (IPS) dan Importir dengan peternak sapi perah lokal yang diatur dalam Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.
Baca Juga:
Dalam beleid tersebut, IPS dan Importir diharapkan bisa memberikan bantuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas SSDN yang akan berdampak pada HPP yang lebih terjangkau.(chi/jpnn)
Saat ini, peternak sapi perah lokal menilai harga jual susu segar dalam negeri terlalu rendah dan tidak bisa menutup harga pokok produksi (HPP) yang dikeluarkan
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Arummi Cashew Milk, Hadirkan Manfaat Susu Berkualitas
- Ini Manfaatnya Mengonsumsi Susu Grass-fed, Penting untuk Orang Dewasa nih
- 4 Pengganti Susu Sapi yang Aman Dikonsumsi Anda Anda
- Protokol Puting
- Usahawan Muda Sukses Berbisnis Susu Berkualitas Ekspor
- Menderita Intoleransi Laktosa, 5 Pengganti Susu Sapi Ini Aman Anda Konsumsi