Hari Bhayangkara ke-75: Polri Diharapkan Makin PRESISI dan Humanis

Hari Bhayangkara ke-75: Polri Diharapkan Makin PRESISI dan Humanis
Pengamat kebijakan publik Djuni Thamrin. Foto: dok Pribadi.

jpnn.com, JAKARTA - Polri pada 1 Juli 2021 ini memperingati hari jadinya yang ke-75, usia yang semakin dewasa, dan makin mencerminkan tindakan yang semakin “PRESISI”, demokratis, dan humanis.

Setiap kebijakan Polri harus memuat nilai-nilai luhur dalam penghormatan dan perlindungan terhadap keberagaman warga negara, penghargaan HAM, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan pada hukum.

Demikian dikatakan oleh Ir Djuni Thamrin, M.Sc, Ph.D, seorang pengamat kebijakan publik dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat serta Publikasi (LPPMP) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. 

"Polri sudah seharusnya makin bersikap Netral menjaga keamanan dan ketertiban sosial, seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Kepolisian Indonesia, UU No. 2 Tahun 2002. Polri semakin profesional dengan jargon PRESISI-nya telah memantapkan kedudukan dan peran Polri sebagai organ negara untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat yang menjunjung tinggi hak asasi manusia," ungkap Djuni Thamrin, Kamis (1/7). 

Bahwa beberapa waktu yang lalu Polisi masih dituduh melakukan kriminalisasi ulama dan menyudutkan Islam adalah tidak benar.

"Sekali pun ulama tetapi melakukan tindakan melanggar hukum, ya harus dikenakan sanksi," imbuh dia. 

Kepolisian merupakan institusi sipil negara yang diberikan kewenangan menggunakan kekerasan untuk menegakan hukum dan mengatur tertib sosial.

Lebih jauh dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Polri harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun, yakni yang dilaksanakan secara merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.

Setiap kebijakan Polri harus memuat nilai-nilai luhur dalam penghormatan dan perlindungan terhadap keberagaman warga negara, penghargaan HAM, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan pada hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News