Hari Ini Ada Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq Lagi, Pengacara Minta Pertolongan Allah
jpnn.com, JAKARTA - M Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (3/2).
Tokoh yang kondang dengan panggilan Habib Rizieq itu mengajukan gugatan praperadilan guna memerkarakan langkah polisi menangkap dan menahannya.
Gugatan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel itu bakal mulai disidangkan pada hari ini (22/2) pukul 09.00 WIB.
Kamil Pasha selaku kuasa hukum Habib Rizieq pun telah memperoleh info soal jadwal sidang perdana itu. "Insyallah besok (hari ini, red) sidang pertama," ujarnya Kamil kepada JPNN.com, Minggu (21/2) malam.
Lebih lanjut Kamil mengatakan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus untuk persidangan kali ini.
"Tidak ada persiapan khusus. Tentunya paling penting berdoa, memohon kemudahan dan kekuatan kepada Allah," katanya.
Lebih jauh Kamil menyebut gugatan praperadilan kali ini berbeda dari sebelumnya. Sebab, gugatan praperadilan sebelumnya berfokus pada upaya pembatalan penetapan tersangka.
Adapun fokus gugatan praperadilan kali ini ialah untuk mempersoalkan keabsahan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq. "Fokusnya pada tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap klien kami," kata Kamil menyodorkan klaimnya.
Habib Rizieq Shihab kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk memerkarakan langkah kepolisian menangkap dan menahannya.
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
- Boyamin Gojek
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar