Hari Ini, Anggodo Hadapi Vonis Majelis

Hari Ini, Anggodo Hadapi Vonis Majelis
Hari Ini, Anggodo Hadapi Vonis Majelis

Ditanya jika akhirnya majelis tetap menvonsi Anggodo bersalah, Tomson mengatakan, hal itu semakin menguatkan dugaan bahwa persidangan itu hanya sandiwara belaka. "Seperti yang pernah kita sampaikan, bahwa pengadilan ini sandiwara, seperti  sinetron, sudah diatur. Dan yang ngatur ya KPK," tudingnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK meminta majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba untuk menjatuhkan vonis bersalah atas Anggodo, dan mengganjar dengan hukuman enam tahun penjara. Anggodo juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU, Anggodo terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama dan kedua, yakni melakukan permufakatan jahat bersama Ary Muladi untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menjadikan kakak Anggodo, Anggoro Widjojo sebatai tersangka. JPU juga berkeyakinan Anggodo sepakat memenuhi uang suap Rp 5,1 miliar untuk pejabat KPK.(pra/ara/jpnn)

JAKARTA - Hari ini, terdakwa perkara upaya menghalangi dan merintangi penyidikan perkara korupsi, Anggodo Widjojo, akan menghadapi vonis majelis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News