Hari Ini Gugatan Incumbent Bombana Disidang MK

Hari Ini Gugatan Incumbent Bombana Disidang MK
Hari Ini Gugatan Incumbent Bombana Disidang MK
Sebagaimana diketahui pada Pemilukada Bombana diikuti oleh enam pasangan calon. Dalam rapat pleno, KPU memutuskan pasangan Tafdil-Masyura memperoleh suara tertinggi dengan 19.909 atau 26,7 persen dari 74.451 suara sah. Subhan-Aziz 18.665 suara atau 25 persen, Atiku-Hasmin 15.866 suara atau 21,3 persen, Muhtar-Yani 12.943 suara dengan persentase 17,3. Bustan-Rauf 5.655 suara atau 7,5 persen sedangkan pasangan yang terakhir adalah Syam Sahril-Mansur memperoleh suara 1.413 atau 2,2 persen.

Karena belum ada calon yang memperoleh suara 30 persen maka KPU memutuskan hanya dua pasangan calon yang bisa menjadi peserta. Masing-masing Tafdil-Masyura dan Subhan-Aziz. Sementara pasangan Atiku-Hasmin yang merupakan calon incumben tersingkir diputaran pertama. (awa/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Warga Medan Banyak Bercerai

JAKARTA – Gugatan Pilkada pasangan Atikurahman -Hasmin (AMIN) kabupaten Bombana  menurut rencana akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News