Hari Ini, Harga Minyak Goreng Gunakan Ketentuan HET, Nyoman Parta Soroti Aspek Pengawasan

Hari Ini, Harga Minyak Goreng Gunakan Ketentuan HET, Nyoman Parta Soroti Aspek Pengawasan
Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Perdagangan M Lutfi di Ruang Komisi VI DPR RI pada Senin (31/1/2022). Foto: Dokumentasi pribadi

“Selanjutnya, pada bagian hilir untuk memastikan konsumen rumah tangga dan pelaku UMKM mendapatkan minyak goreng sesuai dengan HET,” ujar Nyoman Parta.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Terhitung 1 Februari 2022 hari ini, harga minyak goreng menggunakan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News