Hari Ini, Harga Minyak Goreng Gunakan Ketentuan HET, Nyoman Parta Soroti Aspek Pengawasan

Hari Ini, Harga Minyak Goreng Gunakan Ketentuan HET, Nyoman Parta Soroti Aspek Pengawasan
Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Perdagangan M Lutfi di Ruang Komisi VI DPR RI pada Senin (31/1/2022). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Terhitung 1 Februari 2022, harga minyak goreng menggunakan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta mengatakan HET untuk minyak curah Rp 11.500 per liter,  minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Politikus PDI Perjuangan dari Dapil Bali ini mengingatkan pemerintah berkewajiban memastikan suplai minyak goreng sampai ke lapisan pengecer paling bawah pada warung klontong dan toko ritel lokal, bukan hanya di toko modern berjaringan nasional saja.

“Pemerintah juga harus menjamin konsumen mendapatkan harga sesuai dengat Het,” tegas Nyoman Parta usai Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Perdagangan M Lutfi pada Senin (31/1/2022).

Menurut Nyoman, produsen minyak goreng mutlak harus mendistribusikan 20 persen dari jumlah produksinnya untuk pasar nasional.

Berkaitan dengan konsistensi dari penerapan Permendag Nomor 6 tahun 2022, Nyoman Parta mengingatkan pentingnya pengawasan pada tiga tingkat, yakni hulu, tengah dan hilir.

“Pengawasan di hulu bertujuan untuk memastikan produsen menyiapkan 20 persen dari minyak goreng yang diproduksi untuk kebutuhan nasional ini,” kata Nyoman.

Sementara pengawasan di tengah bertujuan untuk memastikan distributor fan suplayer mendistribusikan minyak goreng sampai ke lapisan paling bawah, yakni ke pengecer paling bawah, pasar tradisional, tolo klontong, toko ritil, lokal tepat jumlah dan tepat waktu.

Terhitung 1 Februari 2022 hari ini, harga minyak goreng menggunakan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News