Hari Ini Kejagung Panggil Eks Mendag, Muhammad Lutfi, Ada Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin crude palm oil (CPO) hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan terkait rencana pemanggilan kepada Muhammad Lutfi.
"Ya. Ada jadwal pemanggilan yang bersangkutan," ujar Ketut, Rabu (22/6).
Menurutnya, rencana pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO per Januari 2021 - Maret 2022.
Selain itu, Ketut menyebukan ada tiga saksi yang telah diperiksa penyidik, yakni inisial ISS, IGKS, dan WE.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud," kata Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah menjerat lima tersangka terkait kasus minyak goreng, di antaranya Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin crude palm oil
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut RSUP Adam Malik Ditahan Kejari Medan