Hari Ini, Komite Etik Periksa Chandra-Michael
Terkait Dugaan Menerima Uang Nazaruddin
Senin, 19 September 2011 – 07:00 WIB
JAKARTA - Setelah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para pimpinan KPK, hari ini (19/9) Komite Etik menjadwalkan akan memeriksa Wakil Ketua KPK Chandra ?M Hamzah. Tak hanya Chandra, rencananya komite etik juga akan memanggil mantan Dubes Kolombia Michael Menufandu. Sebelumnya, Michael, pria yang sedang dirayu untuk maju mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua itu membantah bahwa dirinya mengetahui dan menghilangkan barang-barang milik Nazaruddin. Bahkan, saat datang memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (16/9) lalu Michael hanya melontarkan kata-kata tidak tahu saat didesak wartawan menceritakan soal keberadaan barang tersebut.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua saat dihubungi, Minggu (18/9). "(Keduanya) akan kami panggil Senin (hari ini)," kata Abdullah yang juga merangkap sebagai Penasehat KPK itu.
Ya, Michael sangat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK. Pasalnya, Nazaruddin selalu berkoar-koar dirinya menyimpan bukti rekaman pertemuannya dengan Chandra di rumahnya yang sekaligus menyerahkan uang di dalam flash disk dan CD. Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam tasa yang akhirnya dititipkan kepada Michael. Namun setelah di buka KPK ternyata barang-barang itu tidak ada.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para pimpinan KPK, hari ini (19/9) Komite Etik menjadwalkan
BERITA TERKAIT
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali