Hari ini, Pengadilan Tipikor Tentukan Nasib Miranda

Hari ini, Pengadilan Tipikor Tentukan Nasib Miranda
Hari ini, Pengadilan Tipikor Tentukan Nasib Miranda
Pihaknya juga menilai JPU tidak bisa membuktikan keterlibatan Miranda  dalam pemberian cek pelawat, walaupun pemberian cek itu memang terjadi.

"Jadi pemberian TC itu memang ada, ngga bisa dipungkiri, tapi yang mau di cari oleh PU ada tidak hubungannya Miranda dengan cek itu, di persidangan terbukti ga ada hubungannya," tegasnya.

Miranda ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2012 lalu dalam kasus dugaan suap cek pelawat kepada beberapa anggota DPR-RI. Miranda diduga bersama Nunun Nurbaetie (terpidana) membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar untuk 26 anggota DPR RI periode 1999-2004.(fat/jpnn)

JAKARTA - Nasib Mantan Deputi Gubenur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom sebagai terdakwa dalam perkara suap cek pelawat tahun 2004, bakal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News