Hari ini, Pengadilan Tipikor Tentukan Nasib Miranda
Kamis, 27 September 2012 – 10:31 WIB
Pihaknya juga menilai JPU tidak bisa membuktikan keterlibatan Miranda dalam pemberian cek pelawat, walaupun pemberian cek itu memang terjadi.
"Jadi pemberian TC itu memang ada, ngga bisa dipungkiri, tapi yang mau di cari oleh PU ada tidak hubungannya Miranda dengan cek itu, di persidangan terbukti ga ada hubungannya," tegasnya.
Miranda ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2012 lalu dalam kasus dugaan suap cek pelawat kepada beberapa anggota DPR-RI. Miranda diduga bersama Nunun Nurbaetie (terpidana) membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar untuk 26 anggota DPR RI periode 1999-2004.(fat/jpnn)
JAKARTA - Nasib Mantan Deputi Gubenur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom sebagai terdakwa dalam perkara suap cek pelawat tahun 2004, bakal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- BNPT Gelar Asesmen Objek Vital dan Sosialisasi di PLTDG Bali
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Erupsi Gunung Ruang, 9 Ribu Warga Dievakuasi dari Pulau Tagulandang
- Waspada Cuaca Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
- Pantauan Terkini Gunung Ruang, Asap Membumbung Tinggi