Hari Ini PNS Mulai Ngantor, Disambut Dua Kali Gaji

Hari Ini PNS Mulai Ngantor, Disambut Dua Kali Gaji
PNS. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

“Diharapkan secepatnya semua perangkat daerah menyampaikan SPM (surat perintah membayar) ke BPKAD untuk merealisasikannya,” katanya.

Dijelaskan, gaji ke-13 berdasarkan PP dibayarkan sebesar gaji pokok dan tunjangan. (MP)

 


Hari ini (3/7) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah masuk kerja. Diharapkan tidak ada yang bolos dan tetap semangat menjalankan tugas.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News