Hari Ini PNS Mulai Ngantor, Disambut Dua Kali Gaji
Senin, 03 Juli 2017 – 05:52 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com
“Diharapkan secepatnya semua perangkat daerah menyampaikan SPM (surat perintah membayar) ke BPKAD untuk merealisasikannya,” katanya.
Dijelaskan, gaji ke-13 berdasarkan PP dibayarkan sebesar gaji pokok dan tunjangan. (MP)
Hari ini (3/7) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah masuk kerja. Diharapkan tidak ada yang bolos dan tetap semangat menjalankan tugas.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kota Lama Jadi Primadona, Libur Lebaran 2025 Dongkrak Wisata Semarang
- Trafik Broadband Meroket Selama Libur Lebaran 2025, Telkomsel Beber Penyebabnya
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Timbunan Sampah Libur Lebaran 2025 di Semarang Tembus 5,5 Juta Ton