Hari Ini RUU ASN Disahkan, Ada Pasal Sapu Bersih Honorer Bodong

Hari Ini RUU ASN Disahkan, Ada Pasal Sapu Bersih Honorer Bodong
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut RUU ASN disahkan menjadi UU merupakan sejarah. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Para honorer dan PPPK perlu mengetahui bahwa pembahasan RUU revisi UU ASN sudah dimulai sejak 2017, lanjut 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023.

Dengan kata lain, sudah 7 kali RUU ASN masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sebagai usul inisiatif dewan.

Pasal Krusial di RUU ASN, Honorer Bodong Siap-siap Saja

Diketahui, RUU ASN mengatur tujuh agenda transformasi birokrasi di Indonesia, salah satunya soal penataan honorer atau non-ASN.

Penataan non-ASN tersebut terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK yang harus sudah kelar Desember 2024.

Sebagian dari honorer akan diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu, yang pengaturannya akan dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN, sebagai turunan UU ASN hasil revisi.

Pada rapat 26 September 2023, Juru Bicara Fraksi PKB Mohammad Toha menyingung mengenai Pasal 66 di RUU ASN yang mengatur mengenai penataan honorer.

“Yang dimaksud penataan adalah pengangkatan tenaga honorer secara bertahap dan berdasarkan hasil validasi dan audit yang diadakan KemenPAN-RB, BPK, atau BPKP,” kata Toha menjelaskan Pasal 66 RUU ASN, saat menyampaikan pandangan mini fraksi PKB atas RUU ASN.

Diketahui, sebanyak 2,3 juta honorer yang ada di data base BKN saat ini masih dalam proses audit yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

RUU ASN disahkan pada rapat paripurna DPR RI hari ini 3 Oktober 2023, simak pasal krusial bagi honorer dan PPPK. Honorer bodong siap-siap saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News