Hari Ini, Sidang Kasus Kampus SGU Agendakan Kesimpulan
Rabu, 21 Desember 2016 – 05:17 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPG
Selain itu, lanjut Darmaningtyas, mahasiswa bisa menuntut ke pengadilan atas kebohongan publik yang dilakukan SGU selama ini. Kebohongan publik yang dimaksud adalah karena YSGU terus menerima mahasiswa baru.
Padahal tidak memiliki lahan dan gedung sendiri, bahkan menyewa pun tidak, sebagaimana persyaratan pendirian perguruan tinggi.
Apalagi mahasiswa yang jumlahnya ribuan juga telah membayar mahal untuk bisa kuliah di kampus tersebut.
"Mahasiswa juga bisa datang dan mempertanyakan ke Kedutaan Swiss dan Jerman karena kedua negara itu menjadi nama kampus tersebut," tegasnya.(flo/jpnn)
TANGERANG--Sidang lanjutan gugatan pembatalan pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) tanah dan bangunan yang dilakukan PT Bumi Serpong Damai Tbk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara