Hari Ini, Sidang Kasus Kampus SGU Agendakan Kesimpulan

Hari Ini, Sidang Kasus Kampus SGU Agendakan Kesimpulan
Ilustrasi. Foto: dok.JPG

Selain itu, lanjut Darmaningtyas, mahasiswa bisa menuntut ke pengadilan atas kebohongan publik yang dilakukan SGU selama ini. Kebohongan publik yang dimaksud adalah karena YSGU terus menerima mahasiswa baru.

Padahal tidak memiliki lahan dan gedung sendiri, bahkan menyewa pun tidak, sebagaimana persyaratan pendirian perguruan tinggi.  

Apalagi mahasiswa yang jumlahnya ribuan juga telah membayar mahal untuk bisa kuliah di kampus tersebut.

"Mahasiswa juga bisa datang dan mempertanyakan ke Kedutaan Swiss dan Jerman karena kedua negara itu menjadi nama kampus tersebut," tegasnya.(flo/jpnn)


TANGERANG--Sidang lanjutan gugatan pembatalan pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) tanah dan bangunan yang dilakukan PT Bumi Serpong Damai Tbk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News