Hari Ini, Sidang Kasus Kampus SGU Agendakan Kesimpulan

"Masalah itu bukan urusan atau kewenangan hakim. Kami tidak bisa membantu terkait hal itu. Sebenarnya kalian masih bisa berdamai kok, masih ada kesempatan,’’ ujarnya.
Sidang Majelis Hakim dipimpin Wahyu Widya (ketua) dengan Tuty Haryadi (anggota) dan Yuferry F Rangke (anggota) sebagai anggota dan Teti Rukmiyati, SH (panitera).
Sementara itu di luar persidangan, pengamat pendidikan Darmaningtyas menegaskan, Yayasan SGU harus bertanggung jawab karena tidak membayar sewa selama tujuh tahun hingga gedung kampus disegel pemiliknya dan membuat mahasiswa terlantar.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) juga turut bertanggungjawab karena abai atas kontrol terhadap SGU.
"SGU otomatis harus bertanggungjawab. Tapi Kemenristekdikti juga turut bertanggung jawab, kemana kontrol yang selama ini dilakukan hingga ada kampus yang demikian," kata Darmaningtyas.
Mahasiswa, tegasnya, harus berani menuntut dan menanyakan ke Kemenristekdikti soal izin operasional SGU.
Kemenristedikti bertanggung jawab karena untuk mendirikan kampus apalagi dengan bayaran mahal harus ada persyaratan yang tidak boleh diabaikan.
''Di antara persyaratan tersebut adalah izin membuat lembaga pendidikan, gedung dan fasilitas lainnya,'' ujarnya.
TANGERANG--Sidang lanjutan gugatan pembatalan pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) tanah dan bangunan yang dilakukan PT Bumi Serpong Damai Tbk
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara