Hari Ini Sidang Praperadilan Kasus Pembakaran 7 Gedung SD
Senin, 16 Oktober 2017 – 00:12 WIB
Walaupun begitu, dia juga menegaskan, merupakan tanggung jawab pihak aparat kepolisian untuk menjamin keamanan.
“Kita kan punya aparat, jadi seharusnya ini merupakan tugas dan tanggung jawab mereka,” tegas Sastiono dengan nada optimistis. (nue/c3/abe)
Permohonan praperadilan kasus pembakaran 7 gedung SD ke PN Palangka Raya diajukan tim penasihat hukum Yansen Binti pada 5 Oktober 2017.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kejati Jateng Pastikan Agus Hartono Tetap Berstatus Tersangka Korupsi
- Perwakilan KPK Hadir di Sidang Praperadilan yang Diajukan Nizar Dahlan
- KPK Belum Siap, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Suharso
- Datangi Sidang Praperadilan Mardani Maming, Deputi KPK Curiga Ada Permufakatan Jahat?
- Belum Siap, KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming
- Habib Rizieq jadi Terdakwa 16 Maret, Sidang Praperadilan Belum Kelar, Lantas?