Hari Ini, Teroris Palembang Dituntut

Hari Ini, Teroris Palembang Dituntut
Hari Ini, Teroris Palembang Dituntut
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang dkk hari ini (19/3) dijadwalkan menuntut terdakwa teroris “kelompok Palembang”. Pihak terdakwa sudah siap mendengarkan tuntutan JPU. Menurut rencana sesuai penundaan persidangan pekan lalu, dua dari sepuluh terdakwa teroris, yaitu Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah yang akan dituntut hari ini. Namun, menurut Penasihat Hukum terdakwa, Nurlan NH, menyebut bahwa terdakwa Agustiawarman, Heri Purwanto, dan Sugiarto yang akan lebih dulu dituntut.

jpnn.com -


Pada dasarnya semua terdakwa siap mendengarkan tuntutan. Sejak pekan lalu, mereka sudah siap kan,” papar Nurlan kepada JPNN, Kamis (19/3), di PN Jakarta Selatan.


Berapa pun tuntutan yang akan disampaikan JPU, pihak penasihat hukum siap “melawannya” dengan pledoi (pembelaan). ”Memang kami belum buat pembelaan secara tertulis, karena tuntutannya saja belum ada. Tapi bayangan apa yang akan kami sampaikan, secara kronologis sudah ada gambaran. Kan kita lihat dari fakta persidangan saja,” bebernya.


Sepuluh terdakwa teroris “kelompok Palembang” itu ialah Mohammad Hasan alias Fajar Taslim, Ali Masyudi alias Zuber alias Mashudi alias Huda, Wahyudi alias Gunawan, Abdurrahman Taib alias Musa alias Kosim alias Ivan, Ki Agus Muhammad Toni, Sugiarto alias Sugicheng, Agustiawarman alias Bukhori alias Junaedi, Heri Purwanto alias Abu Hurairo alias Heri, Ani Sugandi, dan Sukarso Abdillah.


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang dkk hari ini (19/3) dijadwalkan menuntut terdakwa teroris “kelompok Palembang”. Pihak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News