Hari Perdana Perluasan Kawasan Ganjil Genap, Polisi Temukan Hampir 1.000 Pelanggar

Hari Perdana Perluasan Kawasan Ganjil Genap, Polisi Temukan Hampir 1.000 Pelanggar
Arus lalu lintas kendaraan di Jakarta. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar di kawasan yang menjadi perluasan ganjil genap di Jakarta.

Pada hari pertama pemberlakuan dilakukan, kepolisian mencatat ada 941 roda empat yang melakukan pelanggaran.

Semua pelanggar itu didapati sejak pukul 06.00 hingga pukul 10.00 tadi. Sementara periode kedua pada pukul 16.00 hingga 21.00 masih berlangsung.

"Dari 941 pelanggar ada sebanyak 617 surat Izin mengemudi (SIM) yang disita sebagai bukti tilang. Sisanya sebanyak 324 surat tanda nomor kendaraan (STNK) disita sebagai bukti tilang,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, Senin (9/9).

Nasir menjelaskan, jumlah pelanggar terbanyak adalah di wilayah Jakarta Utara tepatnya di Jalan Gunung Sahari, Pademangan. Di sana ada 251 pelanggar, di mana ada 133 SIM dan 118 STNK disita.

Sementara itu, untuk lokasi paling sedikit ada di kawasan Jakarta Pusat. Di sana ada sebanyak 42 pengendara yang melanggar

Diketahui, perluasan kawasan ganjil genap ini berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sosialisasi atau penerapan aturan tanpa penegakan hukum dilaksanakan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Pemberlakuan sistem ganjil genap ini diperluas dari sembilan jalan menjadi 25 jalan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 16 ruas jalan di Jakarta sejak beberapa waktu lalu. (cuy/jpnn)


Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 16 ruas jalan di Jakarta sejak beberapa waktu lalu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News