Ini Lima Ruas Jalan yang Kena Ganjil Genap di Jakbar, Dendanya Rp500 Ribu

Ini Lima Ruas Jalan yang Kena Ganjil Genap di Jakbar, Dendanya Rp500 Ribu
Jalan yang kena perluasan ganjil genap Jakarta Barat. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 153 mobil ditilang karena melintasi kawasan perluasan kawasan ganjil genap Jakarta Barat.

Ratusan mobil itu ditilang karena melewati jalan itu dengan pelat genap di tanggal ganjil.

"Jadi untuk hasil penindakan hari ini, ada 153 itu khusus di lalu lintas Jakarta Barat. Barang bukti yang kita sita ada 122 SIM dan STNKnya ada 31," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat, Komisaris Polisi Hari Admoko di Jakarta, Senin.

BACA JUGA : Tak ada Lagi Peringatan, Polisi Langsung Tilang Pelanggar di Jalur Ganjil Genap

Hari menyebut jumlah tersebut berasal dari lima ruas jalan di Jakarta Barat yang terkena perluasan ganjil genap yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Muruk, kemudian di Jalan Tomang Raya dan Jalan S. Parman.

Pada data jumlah kendaraan yang ditilang, Hari menyebut mayoritas pengendara sudah memahami terkait jalur yang terkena perluasan ganjil genap.

"Dari hasil penindakan 153 kendaraan yang ditilang persentasinya kecil. Berarti di situ masyarakat sudah tahu bahwa pemberlakuan perluasan ganjil genap itu berlaku di wilayah itu," kata Hari.

"Jadi nanti kami lihat lagi di hari kedua turun atau naik atau hari ketiga bagaimana nanti kami akan evaluasi," tambahnya.

Pemberlakuan kebijakan perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta dimulai dari Senin hingga Jumat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News