Ini Lima Ruas Jalan yang Kena Ganjil Genap di Jakbar, Dendanya Rp500 Ribu

Ini Lima Ruas Jalan yang Kena Ganjil Genap di Jakbar, Dendanya Rp500 Ribu
Jalan yang kena perluasan ganjil genap Jakarta Barat. Foto : Natalia Laurens/JPNN

Perluasan wilayah ganjil-genap diatur dalam Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Adapun wilayah Jakarta Barat yang terdampak ganjil-genap di beberapa wilayah dan pintu masuk-keluar gerbang tol di antaranya:

Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses Tol Jakarta-Tangerang, Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso, Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2, Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama, Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1, Jalan Letjend S. Parman, Jalan Hayam Wuruk Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Gajah Mada, serta Jalan Pintu Besar Selatan.

BACA JUGA : Pak Anies, Tolong Jangan Berlakukan Ganjil Genap di Daerah Ini

Perluasan wilayah ganjil-genap diatur dalam Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Pemberlakuan kebijakan perluasan Ganjil Genap di 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta dimulai dari Senin hingga Jumat 06.00- 10.00 WIB, dilanjutkan lagi pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Pelanggar akan ditindak tegas dengan pasal melanggar rambu atau marka dan maksimal denda Rp500.000. (devinindysariramadhan/antara/jpnn)


Pemberlakuan kebijakan perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta dimulai dari Senin hingga Jumat.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News