Hariansyah Limantara, Gayus Sidoarjo yang Pernah Buron di Kalsel

Tak Pernah Ditahan selama Sidang hingga Kasasi

Hariansyah Limantara, Gayus Sidoarjo yang Pernah Buron di Kalsel
Hariansyah Limantara saat menghindari Jawa Pos di Rumah Makan Suharti, Surabaya, Rabu (6/7). Foto : Guslan Gumilang/Jawa Pos
Tidak mudah meringkus Hariansyah Limantara. Butuh waktu berbulan-bulan untuk memaksa napi 48 tahun itu masuk penjara. Bahkan, setelah ditahan pun, dia sudah menyiapkan skenario pindah lapas dari Kalsel ke Jatim agar dia bisa bebas keluar-masuk rutan. Inilah laporan tim Radar Banjarmasin (JPNN Group).

==================
   

GAYUS Sidoarjo alias Hariansyah Limantara alias Adut benar-benar licin. Terpidana kasus pemalsuan dokumen yang bebas keluar masuk Lapas Delta Kelas II-A Sidoarjo, Jawa Timur, itu ternyata pernah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Bahkan, Polda Kalsel dan Polda Kalteng harus bekerja sama lima bulan untuk memburu lelaki itu.

   

Akhirnya, Adut yang pernah tinggal di Jalan Arthaloka RT 26 No 21, Kuripan, Banjarmasin Timur, tersebut bisa ditangkap Unit Jatanras dan Resmob Ditreskrim Polda Kalsel yang bekerja sama dengan Kasat I Ditreskrim Polda Kalteng di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Minggu (12/12/10) sekitar pukul 15.45 Wita.

Adut ditetapkan oleh pihak kejaksaan sebagai buron setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Banjarbaru. "Dia terpidana dalam perkara tindak pidana penggunaan akta otentik yang dipalsukan atau melanggar pasal 226 KUHP. Perkara tersebut sudah dinyatakan memiliki putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht)," ujar Direktur Reskrim Polda Kalsel Kombespol Mas Guntur Laope.

Tidak mudah meringkus Hariansyah Limantara. Butuh waktu berbulan-bulan untuk memaksa napi 48 tahun itu masuk penjara. Bahkan, setelah ditahan pun,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News