Hariansyah Limantara, Gayus Sidoarjo yang Pernah Buron di Kalsel

Tak Pernah Ditahan selama Sidang hingga Kasasi

Hariansyah Limantara, Gayus Sidoarjo yang Pernah Buron di Kalsel
Hariansyah Limantara saat menghindari Jawa Pos di Rumah Makan Suharti, Surabaya, Rabu (6/7). Foto : Guslan Gumilang/Jawa Pos

Adut divonis satu  tahun, tiga bulan penjara oleh PN Banjarbaru karena terbukti memalsukan identitas dalam akta otentik. Tak terima atas putusan pengadilan, Adut kemudian mengajukan kasasi sampai peninjauan kembali (PK). Tetapi, hasilnya sama, tetap ditolak.

"Atas permintaan Kejari Banjarbaru sesuai dengan surat DPO Kejari Banjarbaru bernomor B-278/Q.3.20.Euh.1/03/2010 yang bertanggal 10 Maret 2010, Ditreskrim Polda Kalsel berkewajiban membantu mencari terpidana," terangnya.

Berdasar informasi yang diperoleh, penangkapan Adut dilakukan kurang lebih lima bulan. Jajaran Ditreskrim Polda Kalsel pun pernah dibuat pusing lantaran Adut pergi ke Pulau Jawa. Setelah mengetahui bahwa Adut kembali ke Banjarmasin, jajaran Ditreskrim Polda Kalsel langsung mengejar dan menggerebeknya di rumahnya. Sayang, waktu itu Adut berhasil kabur.

Setelah lama tak terdengar kabar Adut, petugas mendapat informasi bahwa dia berada di Kalteng. Hasilnya, Adut diringkus anggota Polda Kalteng di Bandara Tjilik Riwut ketika hendak pergi ke Jakarta. Kabar penangkapan tersebut ditindaklanjuti dengan menjemput dan membawa Adut ke Polda Kalsel. Setelah itu, dia diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Tidak mudah meringkus Hariansyah Limantara. Butuh waktu berbulan-bulan untuk memaksa napi 48 tahun itu masuk penjara. Bahkan, setelah ditahan pun,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News