Haris Azhar: Vaksinasi Itu Diinformasikan pada Khalayak, Bukan Kampanye seperti Sunatan Massal

Haris Azhar: Vaksinasi Itu Diinformasikan pada Khalayak, Bukan Kampanye seperti Sunatan Massal
Haris Azhar. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menilai ancaman sanksi pidana yang diterapkan terhadap warga yang menolak divaksinasi virus corona tidak semudah yang diucapkan. Apalagi, masalah kesehatan adalah hak asasi manusia. 

"Jadi begini, kalau di Undang-undang Kesehatan, kalimat pertamanya bahwa kesehatan itu hak asasi manusia. Kalau hak itu artinya sesuatu yang harusnya diberikan kepada kita, bukan kita diwajibkan." ujarnya dalam kanal YouTube tvOne.

Dia melanjutkan, kewajiban dalam HAM itu muncul ketika dibatasi dengan menghormati hak orang lain. Jadi di situlah manusia dibatasi, tetapi bukan diwajibkan. Dalam konteks ini jadi perdebatan bisa disanksi pidana atau tidak orang yang menolak vaksinasi?

"Menurut saya begini, kalau misalnya dengan tidak divaksin, saya lalu menjadi instrumen perluasan wabah menjadi memburuk, di pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan itu limitatif. Artinya bisa dipidana jika mengakibatkan sejumlah hal," terangnya.

Negara melalui aparaturnya harus menjelaskan kepada rakyat, baik yang pro maupun yang tidak mau divaksin. Apa risiko yang dihadapi bila menolak vaksinasi.

"Nah, kalau misalnya saya tidak mau divaksin maka negara lewat aparaturnya harus menjelaskan. Kalau kamu tidak divaksin kamu perginya ke sini, di badan kamu melekat ini dan itu, di dekat kamu ada apa, harus dijelaskan," bebernya.

Menurut Haris, dengan jumlah penduduk 267 juta, bukan pekerjaan mudah meyakinkan masyarakat baik yang pro maupun anti pemerintah.

"Bayangkan ada berapa puluh juta. Maka negara harus membuktikan karena masyarakat itu juga minta dibuktikan, kalau saya enggak mau divaksin kenapa?," katanya. 

Aktivis HAM Haris Azhar mengimbau pemerintah untuk menjelaskan manfaat vaksinasi secara proporsional ke publik agar tidak mendapat penolakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News