Haris & Fatia Divonis Bebas, Anies Tegaskan Pengkritik Pemerintah Tak Perlu Diadili
jpnn.com, KENDARI - Capres bernomor urut 1 di Pilpres 2024 Anies Baswedan mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan.
Anies mengaku bersyukur karena dua pegiat hak asasi manusia (HAM) yang didakwa melakukan defamasi itu dinyatakan tidak bersalah.
"Kita beruntung hakim independen kali ini,” ujar Anies kepada wartawan yang meliput safari politiknya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/1/2024).
Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 itu menyebut vonis bebas tersebut menjadi bukti perkara yang menjerat Haris dan Fatia tidak perlu dibawa ke meja hijau.
"Peristiwa-peristiwa seperti ini seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah pengadilan," imbuhnya.
Oleh karena itu, Anies bertekad mengembalikan demokrasi. Jika menjadi presiden, capres dari Koalisi Perubahan itu tidak akan membungkam para pengkritik pemerintah.
“Ke depannya kami ingin memastikan bahwa kebebasan mengkritik pemerintah itu dijamin," tuturnya.
Capres yang berpasangan dengan Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024 itu menegaskan mengkritik pemerintah merupakan bagian dari demokrasi.
Anies Baswedan mengapresiasi majelis hakim PN Jaktim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa defamasi.
- Pemerintah Siapkan Digital Single ID Berbasis AI Untuk Penyaluran Bansos
- Anies Baswedan Sebut Dino Patti Djalal Bukan Pejabat Karbitan
- Tia Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Kisahkan Perjuangan Keluarga Muda demi Pendidikan
- Usulkan Simbara untuk Danantara, Luhut Tegaskan Tata Kelola Ekspor SDA Tak Geser Fungsi DJBC
- Presiden Prabowo Pidato di DPR, 2 Mantan Lawan Politik Kompak Komentari Rupiah Anjlok
- Ingatkan Pemerintah Buka Mata Hadapi Masalah Serius, Anies Singgung soal Obat Tidur
JPNN.com




