Haris Simamora Si Pembunuh Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati

Haris Simamora Si Pembunuh Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati
Tersangka Haris Simamora memeragakan peristiwa pembunuhan satu keluarga, Rabu (21/11). Foto PojokBekasi

jpnn.com, BEKASI - Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati Kota Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu akhirnya dibacakan setelah dua kali sidang pembacaan tuntutan ditunda akibat JPU belum siap dengan tuntutannya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Djuyamto usai persidangan mengatakan, terdakwa pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi tersebut di tuntut hukuman mati oleh JPU.

Tuntutan JPU menyebutkan bahwa Haris terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 363 KUHP ayat satu dan tiga.

”Kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan. Dituntut hukuman mati, hal-hal yang memberatkan adalah sadis. Hal-hal yang meringankan tidak ada,” jelasnya kepada awak media, Senin (27/5).

BACA JUGA: Eksepsi Haris Simamora Si Pembunuh Satu Keluarga Ditolak

Djuyamto mengatakan pascapembcaan tuntutan oleh JPU, terdakwa dan penasehat hukum akan mengajukan pledoi pada Senin (24/6) mendatang.

Terpisah, Kuasa Hukum Haris yakni Alam Simamora usai persidangan mengatakan, bahwa pihaknya tidak terima dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

Tuntutan JPU menyebutkan bahwa Haris Simamora terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 363 KUHP ayat satu dan tiga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News